Kasus Bocornya Soal UNBK, Kepsek Mangkir dari Panggilan Polisi

Kasus Bocornya Soal UNBK, Kepsek Mangkir dari Panggilan Polisi

Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 03 Mei 2018 15:25 WIB
Dua orang telah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini (Foto: Deni Prastyo Utomo)
Surabaya - Polisi terus mengembangkan kasus dugaan pencurian soal UNBK di salah satu SMPN dengan memanggil sejumlah saksi terkait, salah satunya Kepala Sekolah SMPN 54 Bulak. Dua kali surat pemanggilan sudah dilayangkan polisi, namun belum ada kepastian hadir.

"Sudah dua kali kami panggil," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Kamis (3/5/2018).

Informasi yang dihimpun, pemanggilan Kepala Sekolah terkait pengakuan IM (38) dan TH (45) yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya mengaku diperintah Kepala Sekolah untuk mengunduh soal UNBK.


Kepala sekolah, kata Sudamiran, dipanggil sebagai saksi. "Masih saksi dan baru hari ini pemanggilan keduanya kami layangkan dan sampai pukul 13.20 Wib masih belum datang. Pemanggilan juga kami imbau sambil membawa beberapa berkas," tambahnya.

Jika yang bersangkutan tetap tidak hadir, polisi akan melayangkan surat pemanggilan ketiga. "Jika tetap tidak hadir kami akan hadirkan paksa," pungkas dia.

Kasus ini berawal adanya dugaan kecurangan yang ditemukan Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang dilaporkan ke polisi. Dinas Pendidikan menemukan ada ketidakberesan saat siswa yang seharusnya melakukan ujian pada gelombang satu tiba tiba ikut di gelombang ketiga.


Pada tanggal 20 April 2018, IM memasang komputer dan server di tiap ruang kelas 1,2 dan 3. Setelah ia melakukan sinkronisasi data. IM kemudian melakukan spy dengan mengintai komputer siswa yang ditaruh oleh IM di ruangan 4. Setelah mendapatkan lima identitas personal (IP) dari tersangka TH yang bekerja sebagai staff di SMPN 54 Bulak, kemudian dicoba dan bisa terkoneksi.

Setelah berhasil mencoba mengakses komputer siswa. Pada tanggal 23, 24, dan 26 di saat ujian UNBK berlangsung. Soal yang muncul tersebut difoto oleh IM kemudian dikirimkan melalui Whatsapp ke beberapa nomor yang telah dituju. (ze/iwd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.