IM adalah warga Surabaya yang bekerja sebagai IT dari sebuah lembaga bimbingan belajar yang berada di kawasan Jolotundo, Tambaksari, Surabaya. Sejak Januari 2017, IM juga bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas bagian IT di SMPN 54 Bulak. Sementara TH adalah staf SMPN 54 Bulak.
"Kami sudah tetapkan dua tersangka MI dan TH sejak dua hari lalu," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan kepada wartawan di Command Center Polrestabes Surabaya, Senin (30/4/2018).
Awalnya pada tanggal 20 April 2018, IM memasang komputer dan server di tiap ruang kelas 1,2 dan 3. Setelah ia melakukan sinkronisasi data. IM kemudian melakukan spy dengan mengintai komputer siswa yang ditaruh oleh IM di ruangan 4. Setelah mendapatkan lima identitas personal (IP) dari tersangka TH yang bekerja sebagai staff di SMPN 54 Bulak, kemudian dicoba dan bisa terkoneksi.
Setelah berhasil mencoba mengakses komputer siswa. Pada tanggal 23, 24, dan 26 di saat ujian UNBK berlangsung. Soal yang muncul tersebut difoto oleh IM kemudian dikirimkan melalui Whatsapp ke beberapa nomor yang telah dituju.
Meski sudah mengamankan dua tersangka, polisi masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus kebocoran soal pada UNBK di Kota Surabaya. "Kami masih terus melakukan pengembangan," kata Rudi.
Dari kejahatan yang dilakukan oleh IM dan TH polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah PC dan empat buah handphone. Dari kejahatan yang dilakukan oleh IM dan TH, mereka akan dikenakan UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini