Demi Berantas Miras, Pemkab Banyuwangi akan Revisi Perda

Demi Berantas Miras, Pemkab Banyuwangi akan Revisi Perda

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 02 Mei 2018 17:43 WIB
Bupati Anas saat menandatangani deklarasi anti miras (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengapresiasi langkah polisi mengambil sikap perang melawan miras. Untuk memperkuat hal tersebut, Pemkab Banyuwangi berencana akan me-revisi peraturan daerah (Perda) tentang minuman keras.

Untuk diketahui Banyuwangi sudah memilik Perda yang mengatur tentang peredaran minuman keras yakni Nomor 12 Tahun 2015, tentang Pengawasan, Pengendalian, Peredaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam Perda ini penjual minuman keras yang terbukti melanggar hanya diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Kita akan coba buat Perda lagi atau merevisi Perda yang ada saat ini. Namun yang jelas kami ingin memberantas miras tradisional ini," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas kepada detikcom, Rabu (2/5/2018).


Anas mengakui jika saat ini miras jenis arak sudah ditertibkan melalui pelabuhan Ketapang, tapi ternyata Banyuwangi kecolongan dengan adanya miras jenis arak dari Bali ke Jawa yang diangkut melalui jalur pelabuhan rakyat.

"Kami sepakat bersama dengan forpimda. Ini yang ingin kami selamatkan adalah anak muda Banyuwangi," tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman membenarkan jika rencana perubahan ataupun membuat Perda baru tentang miras sudah disepakati oleh Forum pimpinan daerah (Forpimda) Banyuwangi.

"Alhamdulillah semua sepakat usulan untuk perda tambahan atau perubahan tentang pemberantasan miras. Ini dukungan nyata tokoh masyarakat dan pimpinan di Banyuwangi," kata Donny.


Perda ini, kata Donny, sebagai bentuk simbol nyata bahwa seluruh elemen di Banyuwangi bertekad berperang melawan miras.

"Semua pihak sudah bergandeng tangan melawan dan menyatakan perang terhadap miras. Ramadan kami targetkan tidak ada miras di Banyuwangi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Banyuwangi, Made Cahyana Negara mengaku segera melakukan penjadwalan terhadap usulan Perda tersebut. Namun dirinya berharap penyusun Perda ini tak mengganggu Program Legislasi Daerah (Prolegda).

"Kami apresiasi. Kami lihat jadwal pembahasan dulu. Jika memang bisa ya kami akan bahas," tambahnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.