Curi Uang Kantor Rp 51 Juta, Bripka SP Dijerat Pidana dan Etik

Curi Uang Kantor Rp 51 Juta, Bripka SP Dijerat Pidana dan Etik

Muhajir Arifin - detikNews
Selasa, 01 Mei 2018 22:17 WIB
Ilustrasi uang (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Pasuruan - Bripka SP, anggota Polres Pasuruan, ditahan karena mencuri uang kantor sebanyak Rp 51 juta. Ia akan diproses secara pidana dan terancam sanksi etik.

Bripka SP yang sehari-hari bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, berdalih butuh uang karena terjerat utang. Utang tersebut harus dibayarkan dalam waktu dekat.

"Apapun alasannya, tersangka akan ditindak tegas," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, Selasa (1/5/2018).


Menurut Busan, sapaan AKP Budi Santosa, selain terjerat pidana pencurian, Bripka SP juga terancam mendapat sanksi etik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripka SP mencuri uang Rp 51 juta dari Bagian Keuangan Polres Pasuruan pada Minggu (29/4) malam. Dia memanjat jendela etalase atas pintu ruangan, kemudian merusak laci meja menggunakan gunting. Setelah laci berhasil dibuka, dia mengambil uang Rp 51 juta di dalamnya.

Polisi bergerak cepat. Penyelidikan mengarah ke Bripka SP sebagai pelakunya.


Bripka SP lalu diamankan di rumah saudaranya di Desa Parasan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (30/4) malam. Penangkapan dipimpin langsung oleh AKP Budi Santosa. Uang yang dicuri masih utuh dan belum sempat digunakan. Uang tersebut merupakan uang tunjangan untuk anggota Polres Pasuruan. (trw/trw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.