Berdasarkan pemeriksaan, diketahui alasan anggota yang sehari-hari berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) itu nekat melakukan pencurian.
"Alasan mencuri uang karena terdesak masalah keuangan. Dia sedang ditagih utang dan harus dibayarkan dalam waktu dekat," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Budi Santoso, Selasa (1/5/2018).
Pria yang akrab disapa Busan ini mengungkapkan Bripka SP mengaku mengaku khilaf. Ia menyesal telah melakukan aksi tersebut.
"Ia tertekan tanggungan utang, gelap mata," terangnya.
Meski demikian, kata Busan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang Rp 51 juta yang diambil dari Bagian Keuangan Polres Pasuruan juga diamankan saat penangkapan pelaku. Uang tersebut masih utuh dan belum sempat digunakan. Uang tersebut merupakan uang tunjangan untuk anggota Polres Pasuruan. (trw/trw)