Fasum Beralih Fungsi, Warga Perum di Surabaya Protes Pengembang

Fasum Beralih Fungsi, Warga Perum di Surabaya Protes Pengembang

Zaenal Effendi - detikNews
Senin, 30 Apr 2018 19:13 WIB
Foto: Zaenal Effendi
Surabaya - Warga Perumahan Puri Mas memprotes keputusan pengembang yang mengalihfungsikan fasilitas umum (Fasum) di permukiman mereka dijadikan tempat hunian.

Ketua RW 7 Kelurahan Gunung Anyar Indra Jaya Wardhana mengatakan protes warga berawal dari adanya penjualan lahan fasum sebagai tempat hunian oleh PT Mahkota Berlina Cemerlang selaku pengembang. Padahal menurut warga, sesuai site plan, lahan tersebut merupakan fasum dan menjadi hak warga.

"Kami sudah melakukan komunikasi untuk duduk bersama, ketika memang ada permasalahan fasum fasos ayo kita selesaikan bersama secara kekeluargaan. Tapi sampai hari ini belum ada respons cukup baik dari pengembang, akhirnya kami melayangkan surat ke DPRD Surabaya untuk memfasilitasi permasalahan kami," kata Indra saat ditemui detikcom, Senin (30/4/2018).


Warga berpedoman pada Undang-undang Tata Wilayah yang menyebutkan pada perumahan yang memiliki lahan seluas 28-40 hektar, maka diwajibkan 30 persen berupa fasum atau fasos. "Kami kan mengacunya Undang-undang Tata Wilayah. Intinya kami hanya meminta hak kami meski secara hukum kami sadari akan kalah," ungkapnya.

Indra juga mempertanyakan Perwali 12 Tahun 2012 yang dianggap sebagai acuan pengembang untuk mengalihfungsikan fasum agar dapat dijual dan dijadikan hunian. Dalam Perwali itu memang disebutkan bahwa pengembang tidak memerlukan persetujuan dari warga jika ingin menggunakan fasum.

"Kemudian ada Perwali baru tahun 2016, saya lupa nomor berapa yang menyebutkan pengembang wajib meminta persetujuan," ujar Indra.

Indra menambahkan, pihaknya sudah dua kali menghentikan upaya pembangunan lahan fasum yang dialihfungsikan menjadi tempat hunian. "Bahkan sempat sudah ada yang beli kemudian kita berikan pemahaman jika lahan yang dibeli merupakan lahan untuk fasum dan akhirnya batal," tambahnya.


Upaya yang dilakukan warga untuk mencapai titik temu dengan pengembang pun sempat berbuah manis. Saat itu Komisi C DPRD Surabaya memfasilitasi dengar pendapat antara warga Perumahan Puri Mas dan pengembang, tepatnya pada Desember 2017 lalu.

Hasilnya, pihak pengembang diminta menahan diri untuk tidak lagi melakukan alih fungsi fasum menunggu pertemuan lanjutan. Namun bukan berarti pengembang akan menuruti permintaan ini.

"Jika tetap tidak ada titik temu, warga sudah siapkan dua opsi yakni melaporkan kasus ini ke Ombudsman serta mengajukan tuntutan ke PTUN," pungkasnya. (ze/lll)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.