Selain mengamankan sejumlah botol miras oplosan, Satuan Sabhara juga menyita peralatan membuat miras oplosan dari rumah milik AY (45), di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo. Mulai sebuah galon bahan mengoplos miras, serta stik berbahan plastik untuk mengaduk.
"Digerebek tadi menjelang tengah malam. Sekarang kami koordinasikan dengan Satuan Reskoba dan Reskrim untuk penangan lebih lanjut. Karena bisa jadi ini masuk pidana umum," kata Kasat Sabhara Polres Situbondo, AKP M Hasanuddin, Kamis (26/4/2018)
Dia menyebutkan, penggerebekan berawal dari informasi warga yang menduga rumah milik AY menyediakan miras. Menindak lanjuti informasi tersebut, Regu Patko 803 Satuan Sabhara langsung menggerebek rumah tersebut. Sayang, saat digerebek miras milik AY sudah banyak yang laku terjual. Polisi hanya menemukan 4 botol miras hasil oplosan.
Namun yang mengejutkan, miras oplosan itu ternyata hasil racikan si AY sendiri. Dari dalam rumah itu, polisi bahkan juga menemukan beberapa alat yang biasa digunakan AY mengoplos miras. Pria itu konon mengoplos miras-miras yang dijualnya dengan sejumlah bahan campuran. Antara lain, air putih yang dicampur dengan aseton, serta soft drink dengan takaran tertentu.
"Miras oplosan itu dijual dengan harga Rp 30.000 dan Rp 60.000, disesuaikan dengan besar botolnya," papar AKP Hasanuddin.
Hasanuddin menambahkan, pihak kepolisian masih akan terus mendalami pembuatan dan penjualan miras oplosan tersebut. Termasuk kemungkinan menjerat pelaku dengan pasal 136 UU No 18 tahun 2012, tentang pangan. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini