Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya membenarkan perihal tersebut. "Ya kami memang sudah menerima laporan tersebut," ungkap Toni kepada detikcom di kantor Panwaslu Lamongan, Jalan Sunan Drajat Lamongan, Rabu (23/4/2018).
Dikatakan Toni pihaknya akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait langsung dengan aduan ini. Pihaknya akan meminta klarifikasi pelapor dan terlapor. Selain itu pihaknya juga meminta klarifikasi pihak-pihak lainnya seperti Kepala Dinas Sosial dan juga koordinator kabupaten pendamping PKH.
"Meminta klarifikasi ini kami lakukan untuk meminta kejelasan apakah yang dilakukan ini menyalahi aturan atau tidak," tegasnya.
Setelah melakukan klarifikasi, lanjut Toni, pihaknya baru mengkaji bersama seluruh komisioner Panwaslu Lamongan apakah yang dilakukan oleh terlapor dianggap pelanggaran pemilu atau tidak.
"Kami punya waktu hari untuk memutuskan apakah ini pelanggaran pemilu atau tidak," tandas Toni.
Seorang pendamping PKH di Lamongan dilaporkan warga penerima manfaat PKH karena telah melakukan kampanye saat memberikan kartu PKH. Saat pembagian tersebut, pendamping PKH menyelipkan stiker bergambar salah seorang cagub. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini