Istri Bunuh Suami, Keluarga Korban Harap Pelaku Dihukum Setimpal

Istri Bunuh Suami, Keluarga Korban Harap Pelaku Dihukum Setimpal

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Selasa, 24 Apr 2018 14:12 WIB
Reka ulang pembunuhan Fendik oleh istri, Desy. (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
Surabaya - Pembunuhan Fendik Tri Oktasari (27) oleh istrinya, Desy Ayu Indriani (26), direka ulang hari ini. Keluarga korban hadir mengikuti peragaan adegan dem adegan.

Ferlin Kristinawati (34), kakak Fendik, mempercayakan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi. Namun ia memiliki harapan. "Saya ingin hukumannya setimpal, jangan ditambahi dan jangan dikurangi," kata Ferlin usai melihat reka ulang di Mapolsek Karangpilang Surabaya, Selasa (24/4/2018).

Lokasi reka ulang awalnya di tempat kejadian perkara, Jalan Kedurus Sawah Gede 1, Karangpilang, Surabaya. Namun karena pelaku pingsan dan tak kuasa memperagakan aksi memukul korban pakai palu. kegiatan dipindah ke Mapolsek Karangpilang.


Pembunuhan ini direkayasa pelaku. Dia menyebut korban gantung diri. Namun polisi menilai ada kejanggalan karena ada luka di tubuh korban. Dalam penyelidikan diketahui, korban dibunuh istri sendiri. Motifnya pelaku sakit hati dan menyebut korban berselingkuh.

Ferlin mengaku mendapatkan mimpi aneh sehari setelah adiknya meninggal, Sabtu (24/3).

Kakak korban, FerlinKakak korban, Ferlin (Foto: Hilda Meilisa Rinanda/detikcom)
"Pas hari Minggu, sebelum diketahui pembunuhnya, saya mimpi tapi rasanya seperti nyata. Di mimpi itu Fendik nyuruh saya ke rumah Desy, dia bilang ada yang belum selesai," kata Ferlin.

Mimpi tersebut terjadi pukul 02.00 WIB. Pada pukul yang sama, polisi melakukan penggeledahan di rumah pasutri tersebut dan menemukan palu yang digunakan pelaku memukul kepala suaminya.


"Mimpinya seolah benar, saya dapat kabar kalau polisi nemu palunya di rumah, mungkin itu yang dimaksud Fendik ketika menghantui saya," tambah satu-satunya saudara kandung Fendik ini.

Akhirnya terungkap pembunuhan itu dilakukan istri korban sendiri. Kini perempuan beranak 2 ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (trw/trw)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.