Perbuatan terdakwa dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Riko (17), pelajar asal Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Pelajar SMAN di Situbondo itu kehilangan nyawa, setelah menenggak pil trek yang sengaja disemprot obat nyamuk cair oleh terdakwa.
Korban kejang-kejang hingga akhirnya tewas, tak lama setelah meminum pil tersebut dengan minunan berenergi dicampur susu. Ditemukan adannya unsur sianida di dalam tubuh korban. Namun, vonis yang dijatuhkan hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur pasal 340 KUHP dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata Hakim Ketua, I Ketut Darpawan, saat membaca amar putusan.
Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa juga sempat menguasai beberapa barang milik korban. Termasuk sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 cc P 2222 GJ.
Sepeda motor itu sempat dibawa untuk ditawarkan kepada temannya di Banyuwangi. Namun, niatan menjual motor itu diurungkan terdakwa karena takut. Bahkan terdakwa memilih memenuhi keinginan polisi dan keluarganya untuk menyerahkan ke petugas.
"Fakta ini menjadi pertimbangan yang meringankan. Di samping usia terdakwa yang masih muda. Namun majelis hakim harus mengedepankan keadilan dan memperhatikan keluarga korban," papar Ketut Darpawan.
Usai membacakan vonis 18 tahun penjara bagi terdakwa, majelis hakim memberi kesempatan bagi terdakwa dan JPU untuk memberikan tanggapannya. Mendengar itu, JPU Suryani mengaku masih akan pikir-pikir. Hal serupa juga disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya, Zainuri Ghazali.
"Dalam persidangan kami memang menyatakan masih pikir-pikir. Tapi kami pasti akan melakukan banding atas putusan ini. Karena saya selaku kuasa hukumnya tidak sependapat dengan majelis," tandas Zainuri Ghazali usai sidang.
Menurut Zainuri, pihaknya sangat menghargai proses hukum dan putusan majelis hakim memvonis 18 tahun terhadap kliennya. Namun, Zainuri mempertanyakan unsur perencanaan terdakwa melakukan pembunuhan hingga majelis hakin menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana. Padahal, terdakwa menyemprot pil itu saat sudah di jalan.
"Kalau pertimbangan majelis karena terdakwa hanya memberikan obat itu kepada korban saja. Dalam persidangan sudah dijelaskan, bahwa terdakwa tidak sempat menenggak pil itu karena buru-buru ditelpon istrinya. Selain itu, masih banyak lagi yang kami tidak sependapat. Makanya, kami pasti akan melakukan banding," tegas Zainuri.
Seorang pelajar SMAN di Situbondo tewas mencurigakan. Riko (17), sempat dikabarkan kecelakaan di jalan raya sepulang sekolah, pertengahan Agustus 2017 lalu. Dalam kondisi kritis, korban diantar sebuah pick up ke Puskesmas Asembagus, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Asembagus. Namun, nyawa pelajar itu tidak tertolong.
Kecurigaan mulai muncul, karena Riko tewas dengan mulut berbusa. Selain itu, saat bersamaan sepeda motor korban jenis Kawasaki Ninja 250 cc bernopol P 2222 GJ juga raib. Polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan.
Kematian mencurigakan Riko (17), pun akhirnya terjawab. Pelajar itu kejang-kejang tak lama setelah menenggak obat keras pemberian Fathor. Bahkan sebelum diberikan kepada korban, obat keras itu konon telah disemprot obat nyamuk cair oleh Fathor.
Fathor berhasil diamankan polisi di wilayah Banyuwangi. Dari tangan Fathor, polisi menyita sebuah sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 cc P 2222 GJ warna merah milik korban. (fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini