"Semua atas laporan warga kita lakukan penggerebekan Jumat sore (20/4/2018). Rumah ini memproduksi miras yang diracik dari bahan-bahan yang berdampak memabukkan. Dari keterangan pelaku omzet ratusan juta per bulan," jelas Kapolresta Madiun AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan di Polresta, Sabtu (21/4/2018).
Dari penggerebekan tersebut, 4 orang yakni pemilik dan karyawan, telah diamankan oleh Satuan Reskrim Polresta Madiun. Satu di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH alias GG.
"Ada 4 orang kita periksa, 3 di antaranya karyawan dan 1 pemilik sudah tersangka kita tahan. Untuk karyawan masih diperiksa sebagai saksi," tuturnya.
Minuman keras oplosan yang diproduksi oleh pelaku, berbahan baku jagung, nanas, arang, kayu kopi, serta metanol. Untuk menjadi minuman keras dibutuhkan proses waktu 2 bulan.
"Dari pengakuan pelaku barang haram tersebut dipasarkan dalam kemasan botol berlabel minuman ternama. Dengan harga per botol antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Jadi omzet sehari bisa puluhan juta," kata Nasrun belum sepekan menjabat Kapolresta Madiun.
![]() |
Logos menambahkan pelaku telah memproduksi minuman keras tanpa memiliki izin sah. Dari rumah pelaku, polisi menyita barang bukti di antaranya, 51 tong plastik yang berisi olahan miras berfermentasi, 30 botol bermerek ternama siap edar. Ada pula puluhan toples berisi minuman keras yang masih proses 2 bulan.
Barang bukti lain seperti alat memasak minuman, tabung gas elpiji 12 kg, blender untuk menghaluskan bahan dasar, panci presto untuk proses penyulingan.
Dalam jumpa pers, pelaku oleh polisi tidak ditunjukkan, hanya karyawan yang menjelaskan cara proses peracikan dan pengoplosan miras. "Pelaku masih kita periksa jadi ini peraciknya inisial A kita minta untuk menjelaskan langsung ke media," pungkas Logos.
Pelaku dijerat pasal 204 ayat 1 KUHP dan pasal 140 UU Nomor 18 tahun 2012 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (trw/trw)