Penggerebekan digelar oleh aparat Polsek Percut Sei Tuan pada Sabtu, 21 April 2018, dini hari. Empat warung dan kafe yang digerebek itu adalah Kafe Irama, Kafe Bambu, Warung Rizki, dan Warung Yoga.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri mengatakan empat warung dan kafe tersebut diduga menjual berbagai minuman keras yang mengandung bahan alkohol berbahaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita barang bukti 4 jeriken berisi tuak dan belasan botol minuman beralkohol serta 32 paket sabu. "Ada beberapa jeriken tuak dan puluhan botol miras kami sita dari warung penjual miras tersebut. Dari penggerebekan itu, ditemukan juga bong dan 32 paket sabu," ungkap dia.
![]() |
Pemilik warung dan kafe penjual minuman keras oplosan dan sejumlah tamu warung juga diamankan untuk dimintai keterangan. "Pemilik warung dan pengunjung saat ini sudah diamankan dan masih diperiksa," ujar Faidil.
Selain itu, polisi menyita 10 unit sepeda motor milik pengunjung yang diduga tidak memiliki dokumen kendaraan. (aan/aan)