Pembebasan Marmun dilakukan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek, Puskesmas Pule, dan instansi pemerintah setempat, Jumat (20/4/2018). Tim telah berkomunikasi dengan pihak keluarga dan diizinkan bertindak.
Marmun dikerangkeng di bilik berukuran 1x2 meter yang terletak 20 meter dari rumah keluarga. Saat dibebaskan, kondisi pria lajang ini mengenaskan. Ia tak mengenakan busana, tak dapat berdiri karena kakinya kaku. Tepat di depan tempat duduk Marmun terdapat kotorannya sendiri.
Kepala Seksi Disabilitas Dinsos P3A Trenggalek, Sri Winarti, mengatakan pihaknya mendapat laporan dari camat dan pemerintah desa setempat. Kesehatan Marmun telah dicek oleh petugas puskesmas.
"Selain keluarga, Pak Kades di sini cukup kooperatif sehingga bisa dilakukan dengan baik," kata Winarti.
Tak sepatah kata pun terucap dari Marmun. Ia hanya duduk sambil merangkul kedua kakinya.
Baca juga: Setop Pasung Orang Gangguan Jiwa di Sukabumi |
Petugas terlebih dahulu memotong rambut dan kumis Marmun,. Marmun dimandikan. Proses tersebut berjalan lancar. Marmun tidak menunjukkan reaksi penolakan. Setelah itu dibawa ke RSUD dr Soedomo Trenggalek dengan menggunakan mobil dinas sosial.
"Ini dibawa ke ruang Nusa Indah atau ruang khusus orang dengan gangguan jiwa. Kami sudah pesankan kamar di sana. Untuk lamanya perawatan tergantung dari kondisi pasien. Karena ini ada penyakit fisik maka dibutuhkan pemeriksaan dari dokter yang lain juga," ujar Winarti. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini