Menurut Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, penggerebekan sindikat pengoplos elpiji ini berawal dari informasi masayarakat. Laporan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Satreskim, untuk melakukan penyelidikan.
"Menyikapi isu langkanya tabung elpiji, Satreskrim melakukan penyelidikan. Hasilnya didapati adanya pengoplosan elpiji di dua lokasi," kata AKBP Yade Setiawan Ujung kepada detikcom, Kamis (19/4/2018).
Dari hasil penggerebekan di dua gudang yang berada di Desa Talangagung Kecamatan Kepanjen dan Desa Talok Turen jelas AKBP Yade, petugas mengamankan 919 tabung elpiji, dengan rincian 755 tabung elpiji 3 kg, 91 tabung elpiji 12 kg, dan 73 tabung elpiji 5,5 kg.
Untuk dua pelaku pengoplos elpiji yang diamankan yakni Agus Sujono (47) warga Desa Talok, Turen, dan Sodikin (38) warga Desa Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.
Cara sindikan mengoplos elpiji dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg menurut Yade dilakukan dengan cara manual. Caranya, dengan merendam tabung 3 Kg ke air panas. Sedangkan tabung ukuran 12 Kg direndam di air dingin. Dengan begitu, elpiji dari tabung 3 Kg dengan otomatis akan berpindah ke tabung ukuran 12 Kg.
"Dalam sehari tersangka Sodikin bisa mengoplos minimal 10 tabung ukuran 12 Kg," ungkap Yade.
Brerbeda dengan cara yang dilakukan Agus Sujono. Cara yang dilakukan warga Desa Talak ini sedikit lebih canggih. Yakni dengan menyuntikan gas ke dalam tabung khusus. Dengan cara ini, pelaku dalam sehari berhasil mengoplos hingga 30 tabung.
Yade menambahkan, dari aksi dua pelaku ini, mereka mendapatkan keuntungan hingga 100 persen. Karena, mereka membeli elpiji tabung 3 kg kemudian dipindahkan ke tabung 12 Kg dan dijual seharga Rp 140.000 hingga Rp 150.000.
"Kedua pelaku terancam dijerat UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," tegas Kapolres Malang. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini