Praktik Pengoplosan Elpiji di Gresik, Polisi Ringkus 2 Pelaku

Praktik Pengoplosan Elpiji di Gresik, Polisi Ringkus 2 Pelaku

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Kamis, 01 Feb 2018 23:05 WIB
Pelaku mempraktikkan cara mengoplos elpiji (Foto: Deni Prastyo Utomo)
Gresik - Polisi mengamankan pelaku pengoplos gas elpiji. Dari tangan pelaku diamankan puluhan gas elpiji berukuran 12 Kg yang siap diedarkan.

Pelaku adalah DR (23) dan AR (26), keduanya warga Surabaya. Mereka melakukan pengoplosan elpiji itu di sebuah rumah di kawasan Menganti. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik pengoplosan elpiji yang bertempat di Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan. Saat dicek di lokasi, ternyata benar ada proses pengoplosan gas elpiji. Gas elpiji 3 kg dioplos ke dalam gas elpiji ukuran 12 kg.

"Praktik pengoplosan elpiji ini dilakukan di sebuah rumah kosong," kata Kaurbin Ops Satreskrim Polres Gresik Iptu Suparmin kepada wartawan, Kamis (1/2/2018).

Suparmin mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, rumah kosong itu merupakan rumah kontrakan. Sengaja dikontrak untuk melakukan praktik ilegal tersebut.

"Mereka mengaku sudah beroperasi sejak November 2017 tahun lalu," ujarnya.

DR mengaku bahwa hasil oplosannya dijual ke toko-toko kecil dengan harga di bawah pasaran. "Saya jual Rp 105 ribu dari harga pasaran Rp 120 ribu. Biasa dijual di wilayah Menganti sampai ke Driyorejo. Dalam sehari bisa untung lebih dari 600 ribu," ungkapnya.

DR bersama AR di depan wartwan juga mempraktikan cara melakukan proses pengoplosan dari tanbung gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg. Caranya, tabung 3 kg diposisikan di atas dengan diberi air panas kemudian tabung gas 12 kg diberi es batu.

"Diberi air panas supaya bisa cepat berpindah gasnya. Tabung gas elpiji 12 kg hanya butuh 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Sehari bisa ngoplos 5 sampai 7 tabung," ujarnya.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit mobil pikap, 811 segel LPG 3 kg bekas. Tabung gas 12 kg. 500 biji rubber seal, dan puluhan tabung gas kosong.

Atas kejahatannya ini tersangka DR dan AR dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, dengan acaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.