Video Intim Disebar Mantan Pacar, Janda Muda Ini Lapor Polisi

Video Intim Disebar Mantan Pacar, Janda Muda Ini Lapor Polisi

M Rofiq - detikNews
Selasa, 17 Apr 2018 17:03 WIB
Foto: Ilustrasi Medsos/Gagah Wijoseno
Probolinggo - SK, seorang perempuan muda mendatangi Polres Probolinggo Kota. Kedatangan warga Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo itu untuk melaporkan penyebaran video pribadinya yang disebar ke media sosial oleh mantan kekasihnya.

Kadatangan perempuan 22 tahun itu ke Polres Probolinggo Kota didampingi tetangganya, FK. Sementara mantan kekasih yang dilaporkannya adalah Saiful Anwar (30), warga Desa Dandang, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

SK mengatakan dirinya sangat dirugikan atas penyebaran video pribadi berupa hubungan intim yang dilakukannya bersama mantan kekasihnya tersebut. "Ini kan aib saya jadi saya sangat malu dan dirugikan atas pencemaran nama baik di medsos," ujar SK kepada wartawan saat ditemui di SPKT Polres Probolinggo Kota, Selasa (17/4/2018).


SK mengaku mengenal dan berpacaran dengan Saiful sekitar lima bulan lalu. Bahkan dia juga sempat bekerja bersama di Bali. "Selama lima bulan saya tidak diperbolehkan pulang ke rumah," kata SK.

Namun, SK tak mengindahkan larangan itu dan tetap pulang ke Probolinggo karena orang tuanya sakit. Dari situ mereka pun bertengkar. Berawal dari pertengkaran itu akhirnya SK meminta putus.

"Namun dia mengancam kalau diputus maka akan menyebarkan semua video hubungan intim kami," kata SK.


Ternyata ancaman itu dilakukkan juga oleh Saiful. Saiful mengunggah video itu ke media sosial. SK sendiri mengetahui kalau video intimnya disebar di medsos pada Jumat (13/4) kemarin.

"Saya malu dengan tersebarnya video itu. Akhirnya saya putuskan melapor ke polisi," lanjut SK.

Sementara itu, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Alfian Nurrizal membenarkan adanya laporan penyebaran video pribadi. "Kami sudah melakukan pemeriksaan dan memintai keterangan kepada korban untuk kasus ini," terangnya.

Alfian mengatakan pelaku dinilai melanggar undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE ) pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Kami sudah memberitahukan kepada anggota kepolisian untuk melakukan pengeblokan atas konten video pribadi tersebut ," jelasnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.