Korban Kades Nyaris Tertipu Pelaku Seks Menyimpang Dua Kali

Korban Kades Nyaris Tertipu Pelaku Seks Menyimpang Dua Kali

Adhar Muttaqin - detikNews
Jumat, 13 Apr 2018 18:53 WIB
Pelaku yang meminta korban melakukan ritual aneh. (Foto: Adhar Muttaqin)
Trenggalek - SS, pensiunan PNS yang menjadi pelaku penipuan bermodus ritual menyimpang diduga pernah melakukan penipuan serupa kepada korban yang sama tahun 2016.

Salah seorang kepala desa di Trenggalek ST, saat dihubungi wartawan menceritakan, Agustus 2016 lalu dirinya pernah mendapat telepon yang suaranya mirip dengan pelaku. Kala itu pelaku juga mengaku sebagai pejabat dan memerintahkan untuk melakukan perbuatan aneh.

"Saya yakin orangnya juga ini, karena suaranya sama. Saat itu dia mengaku sebagai camat kota, selaku panitia peringatan hadi jadi Trenggalek. Katanya dia diperintah oleh bupati untuk memboyong pamong kewibawaan," kata ST, Jumat (13/4/2018).


Untuk melaksanakan ritual itu, dia diminta mengerahkan 50 hingga 100 orang per desa di Kecamatan Dongko dan Panggul dengan berdandan adat dayak serta sebagian berdandan mirip hewan celeng.

"Selanjutnya orang yang disyaratkan telah siap, diminta untuk dibawa ke lapangan Sumbergedong Trenggalek untuk mengikuti pawai kirab pusaka Hari Jari Trenggalek. Tapi untung saja tidak saya turuti, kalau saya ikuti, bisa heboh," ujar kades.

Bahkan dalam perintahnya kala itu, pelaku juga meminta pasukan Celeng yang diminta untuk mengamuk di sekitar pendapa kabupaten dan katanya akan ada pawang yang menyerahkan kepada bupati," imbuh ST.


ST mengaku dari kejadian tersebut dia cukup berhati-hati. Sehingga tidah percaya dengan orang-orang yang akan berbuat aneh, termasuk yang dilakukan tersangka SS pada awal Mei lalu.

"Untuk yang kejadian tahun 2016, kelihatannya saat di Polres Trenggalek, tersangka SS belum mengaku, tapi saya yakin bahwa suara di telepon waktu itu ya SS ini," jelasnya.

Pelaku kini mendekam di Polres Trenggalek. Dia dijerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.


Video 20Detik: Penipu Berkedok Seks Menyimpang Idap Kelainan Sejak Remaja

[Gambas:Video 20detik]

(fat/fat)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.