Kakek Umpankan Cucu ke Monyet Dihukum 5 Bulan Penjara

Kakek Umpankan Cucu ke Monyet Dihukum 5 Bulan Penjara

Muhajir Arifin - detikNews
Kamis, 12 Apr 2018 18:06 WIB
Foto: Screanshoot (Istimewa)
Pasuruan - Masih ingat dengan kasus seorang kakek di Pasuruan yang tega menganiaya cucunya dengan cara mengumpankan ke arah monyet? Harun, Kakek tega itu dijatuhi vonis 5 bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (12/4/2018), terdakwa Harun Abdillah (44) dijatuhi vonis 5 bulan penjara. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 bulan.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 atau perubahan Undang-undnag Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Perihal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah perbuatan terdakwa membuat trauma korban, melakukan kekerasan kepada korban baik fisik dan psikis," kata Ketua Majelis Hakim, Aswin Arief, membacakan amar putusannya.

Selain itu dipaparkan oleh Aswin, bahwa terdakwa mengaku khilaf melakukan perbuatan kepada korban yang merupakan cucunya. Secara sadar, terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk menghukum korban.


"Menjatuhkan vonis pada terdakwa dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara," tandas hakim.

Hal yang meringankan terdakwa antara lain bersikap sopan dalam persidangan, kooperatif. Selain itu, terdakwa masih punya tanggungan keluarga untuk dinafkahi dan korban sudah memaafkan.

Usai mendengar vonis hakim, pria asal Desa Brambang, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan itu tertunduk sedih. Ia langsung merangkul anak-anaknya yang hadir dalam sidang, termasuk RA, ibu korban ZA (5).


Ibu korban yang merupakan anak terdakwa sebenarnya sudah memaafkan ayahnya atas apa yang dilakukan pada anaknya. Namun hakim tetap menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman 5 bulan penjara agar perbuatan tersebut tak menjadi contoh bagi masyarakat.

Sementara JPU dan penasehat hukum terdakwa sama-sama menerima putusan hakim.

Harun Abdillah terekam kamera melakukan kekerasan terhadap cucunya dengan cara diumpankan ke seekor monyet. Rekaman menyebar dan polisi menerima laporan warga pada Desember 2017 lalu. Polisi langsung melakukan penyelidikan hingga Harun ditetapkan tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.