Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan SS mengetahui dirinya mengalami kelainan sejak dikhitan. Rencananya, pelaku berinisial SS warga Desa/Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, ini akan diperiksa ke ahli jiwa.
"Jadi tanda-tanda itu sudah dialami setelah ia dikhitan, atau sekitar umur 14 tahun hingga saat ini. Saat itu hasratnya seperti yang dirasakan saat melakukan penipuan," kata kasat kepada detikcom di Mapolres Trenggalek, Kamis (12/4/2018).
Bahkan, jelas kasat, kelainan seks menyimpang itu pernah diperiksakan ke dokter. Saat itu dokter memvonis pelaku memiliki kelainan dengan stadium akut.
"Dari keterangan dokter kepada tersangka stadium kelainnya sudah akut," kata Andana saat ditemui di ruang kerjanya.
![]() |
Polisi berencana akan memperdalam keterangan pelaku. Dengan bekerjasama ahli kejiwaan dan seksologi untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka.
Meski mengalami seks menyimpang, tambah dia, pelaku pernah menikah dengan wanita sekitar 35 tahun silam. Namun pernikahan itu hanya bertahan satu minggu.
"Mereka akhirnya berpisah, karena tersangka ini tidak mampu untuk memberikan nafkah batin," tambahnya.
Sementara Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra mengaku istilah kelainan seks menyimpang yang dialami pensiunan PNS Pemkot Kediri ini disebut Skatologia.
"Pelaku ini kami duga mengalami penyimpangan seksual yang disebut Skatologia. Dia akan merasa puas dan berfantasi seks apabila korban itu melakukan perintahnya apalagi hingga merasa kesakitan," tegas kapolres. (fat/fat)