Kendati demikian, kondisi ini tak lantas membuat Pemerintah Kota Surabaya mempermudah perizinan di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) Eri Cahyadi menegaskan, pihaknya akan menegakkan aturan yang berlaku terkait izin pembangunan di MERR.
"Perizinan harus memenuhi semua. Tidak lantas ada jalan kolektor izinnya jadi gampang, ya enggak," kata Eri, Rabu (11/4/2018).
Eri juga tidak menampik jika MERR menjadi kawasan emas yang menarik banyak investor untuk mengembangkan kawasan tersebut.
"Mereka tetap harus memenuhi syarat seperti izin lingkungan, izin sosial yakni persetujuan warga dan berbagai syarat perizinan lainnya," tegasnya.
Untuk saat ini, di kawasan MERR sedang berlangsung pembangunan dua hunian vertikal. Ada dua pengembang pemukiman lagi yang berada dalam tahap proses konsultasi. Hal ini semakin membuktikan jika MERR merupakan kawasan emas.
"Kalau harga itu memang tergantung pasar. Tugas pemerintah juga sih untuk mengontrol harga pasar," tutup Eri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini