"Ada kalau sekutar 1.600 calon pemilih yang belum memiliki KTP elektrik. Tapi kita siapkan solusi untuk yang belum punya KTP elektrik," jelas Ketua KPU Kota Madiun Sasongko kepada wartawan usai acara sosialisasi kampanye pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah serentak tahun 2018 di Sun Hotel Kota Madiun, Selasa (10/4/2018).
Dari 1.600 warga tersebut, lanjut Sasongko, mayoritas merupakan pemilih pemula, utamanya kalangan pelajar. Meski demikian, KPU Kota Madiun telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk membuatkan surat keterangan (Suket) bahwa calon pemilih tersebut memang belum memiliki KTP elektronik dan benar-benar warga Kota Madiun.
"Kita sudah lakukan koordinasi dengan Disdukcapil agar ada surat keterangan bagi calon pemilih kalau benar-benar belum memiliki KTP elektronik," katanya.
Sasongko menambahkan, upaya ini diperlukan mengingat di hari H pemungutan suara, tiap pemilih wajib membawa KTP elektronik. Sedangkan mereka yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak memiliki surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak diizinkan menggunakan hak suaranya.
KPU Kota Madiun saat ini mencatat Data Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilwalkot Madiun adalah sebanyak 140.492 pemilih, yang terdiri atas 66.718 laki-laki dan 73.774 perempuan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini