Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Zaenal Effendi - detikNews
Jumat, 06 Apr 2018 14:52 WIB
Eddy Rumpoko Dituntut 8 Tahun penjara/Foto: Zaenal Effendi
Sidoarjo - Terdakwa kasus dugaan korupsi Eddy Rumpoko (ER) dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 600 Juta. Jaksa Penuntut Uumum (JPU) juga menuntuk hak politik mantan wali kota Batu ini dicabut selama 5 tahun.

JPU KPK Iskandar Marwanto menilai Edy Rumpoko terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 KUHP, junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dengan alat bukti dan fakta-fakta persidangan telah menunjukkan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Iskandar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jumat (6/4/2018).

Iskandar juga menambahkan hukuman dengan mencabut hak dipilih Edy Rumpoko selama 5 tahun.


"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Edy Rumpoko berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," kata jaksa Iskandar dalam sidang yang dipimpin Hakim Unggul Warso Mukti.

Mantan Wali Kota Batu itu ditangkap dalam OTT. KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.


KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Selain ER, dalam perkara ini petugas KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Batu, Filipus Djap.

Edi Setyawan diduga menerima suap dari Filiphus Djap sebesar Rp 100 juta. Dugaan suap itu disebut fee dari proyek yang diterima Filiphus. Dalam perkara ini, Filiphus Djap sudah terlebih dulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.