"Direncanakan akhir Minggu ini dilakukan pelimpahan tahap 2. Kami harap setelah ini proses akan berjalan maksimal sehingga dapat segera diajukan ke persidangan," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Febri mengatakan saat ini Wali Kota Batu nonaktif itu diperiksa KPK untuk melengkapi berkas perkara. Selain itu, KPK juga memeriksa pengusaha Filipus Djap kasus itu di Rutan Klas I Surabaya pada hari ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, di daerah dilakukan pemeriksaan thd Filipus Djap di Rutan Klas I Surabaya. Sedangkan saksi Yunedi yg merupakan supir walikota belum jadi diperiksa karena sakit," ucap Febri.
Dalam kasus ini, Eddy Rumpoko ditangkap terkait suap proyek senilai Rp 5,26 miliar yang dimenangi PT Dailbana Prima. Eddy mendapatkan komisi 10 persen atau Rp 500 juta dari proyek yang dianggarkan Kota Batu pada 2017 itu.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Eddy. Sedangkan Rp 300 juta sebelumnya telah diberikan untuk keperluan pelunasan mobil Toyota Alphard milik Eddy.
KPK juga menyita uang tunai Rp 100 juta yang diberikan tersangka pengusaha Filipus Djap kepada Kepala Bagian Layanan dan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan sebagai panitia pengadaan. Filipus Djap sebelumnya sudah menjalani sidang kasus suap pengadaan barang dan jasa untuk Pemkot Batu di Pengadilan Tipikor, Surabaya.
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini