Hewan-hewan langka ini ditemukan petugas terkumpul di rumah pelaku di Entalsewu, Buduran, Sidoarjo.
"Hewan langka ini menurut pelaku akan dijual ke Thailand," ujar Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nandang Prihadi saat rilis di Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (6/4/2018).
Dua pelaku berinisial HS dan SS ini akan menjual 11 hewan langka ke Thailand yang hendak dikirim melalui jalur laut. Hewan-hewan ini yakni Kasturi, Cenderawasih, Nuri Kepala Hitam, hingga Kakatua.
![]() |
"Ini ilegal karena secara UU dalam negeri dilindungi, dan secara internasional pun dilarang," ujar Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso.
Dalam hal ini, polisi mengamankan puluhan hewan yang hendak terjual dan yang masih berada di rumah pelaku. Rinciannya, 7 Kakatua Jambul Orange, 26 Kakatua Jambul Kuning, 11 Kakatua Putih, 6 Nuri Kepala Hitam, 3 Kasturi Raja, 3 Nuri Bayan, 2 Cenderawasih Lesser, 2 Cenderawasih.
Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c Jo Pasal 40 ayat (2) dan ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1990. Dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 jutatangkap penjual hewan. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini