Hukuman Ringan Bagi Si Penyelundup Satwa Langka

Perjalanan #SaveSiJambulKuning

Hukuman Ringan Bagi Si Penyelundup Satwa Langka

Moksa Hutasoit - detikNews
Senin, 30 Nov 2015 09:52 WIB
Foto: Rengga Sancaya/detikfoto
Jakarta - Indonesia bisa dibilang surga bagi para penyelundup satwa langka. Galaknya aturan di atas kertas seringkali berbanding terbalik dengan realisasi di lapangan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya punya data yang bisa bikin kita mengelus dada. Jika para tersangka ini akhirnya diadili, hukuman maksimal yang pernah tercatat hanya delapan bulan saja.

Padahal kejahatan mereka sungguh luar biasa. Mereka merusak ekosistem. Karena mereka jugalah satwa langka ini kelak bisa hanya tinggal sebuah kisah yang tidak pernah terlihat lagi wujudnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan dari data yang ada, setelah ditangkap dan diadili, rata-rata hukumannya dalam hitungan bulan saja, paling tinggi 8 bulan," kata Siti kepada detikcom, Rabu (6/5/2015).

Padahal menurut UU, kata Siti, seharusnya para pelaku kejahatan ini bisa dihukum 5 tahun. Kementeriannya saat ini sedang siapkan audit izin perdagangan, peredaran dan penangkaran tumbuhan dan satwa liar (TSL).

Dalam data yang dimiliki Kementeriannya, selama 10 tahun terakhir ada 40 kasus perdagangan dan penyelundupan burung kakatua dan burung lainnya dari wilayah timur Indonesia. Sebagian besar hukuman yang dijatuhkan hanya pembinaan.

Menurut Menteri Siti, kasus-kasus itu terjadi di Provinsi Bali, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, NTB, NTT, Papua dan Sulawesi Selatan. Ada satu kasus masih dalam tahap temuan, penyelidikan satu kasus, penyidikan satu kasus, P 19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) 1 kasus, P21 (berkas penyidikan lengkap) sebanyak 5 kasus, pembinaan 21 kasus, sidang satu kasus dan vonis lima kasus.

Padahal, dalam Undang Undang RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diatur soal larangan perjualbelian hewan langka. Di pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Aturan itu kemudian diperjelas dalam PP No 7 Tahun 1999. Lampiran dalam PP itu memuat nama hewan dan nama latinnya yang dilarang untuk dijual. Di daftar tersebut, kakatua jambul kuning masuk dalam daftar yang dilarang keras untuk diperjualbelikan. Hewan unik itu dibagi dalam dua jenis, yakni Cacatua galerita; Kakatua putih besar jambul kuning dan Cacatua sulphurea; Kakatua kecil jambul kuning.

(mok/faj)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads