Paripurna kembali dipimpin Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim, sudah dipanggil KPK, Kamis (29/3/2018, lalu, sebagai tersangka suap APBD-Perubahan tahun 2015.
Pjs Wali Kota Malang Wahid Wahyudi, sebelum membacakan LKPJ menyampaikan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya atas digelarnya rapat paripurna di tengah penanganan hukum KPK.
"Kami berterima kasih, paripurna digelar, meskipun di tengah adanya penanganan hukum," ucap Wahid mengawali sambutannya, Selasa (3/4/2018).
Pasca dibacakan LKPJ Wali Kota Malang tahun anggaran 2017, akan melalui beberapa tahapan. Sebelum adanya kesepakatan melalui sidang paripurna terbuka.
Ketua DPRD Kota Malang Abdul Hakim mengatakan, proses biasanya membutuhkan waktu hampir satu bulan.
Setelah LKPJ dibacakan wali kota, DPRD akan membentuk panitia khusus (Pansus) membahas dan meneliti LKPJ dalam penggunaan APBD tahun 2017.
"Biasanya satu bulan, nanti dibentuk pansus. Masing-masing fraksi, komisi menyampaikan pendapatnya. Eksekutif (Pemkot Malang) membalas tanggapan itu hingga disepakati melalui sidang paripurna," ujarnya terpisah.
Waktu satu bulan yang dikatakan Hakim, tentunya sangat tidak mungkin terwujud. Jumat (6/4/2018), Hakim bersama empat anggota DPRD lain harus memenuhi panggilan KPK, sedianya dihadiri Hakim dkk pada Kamis (29/4/2018), lalu.
KPK menetapkan 19 tersangka dalam kasus suap APBD-Perubahan tahun anggaran 2015, mereka wali kota non aktif dan juga cawalkot Moch Anton, Yaqud Ananda Gudban anggota DPRD yang maju sebagai cawalkot, dan 17 anggota DPRD lain.
Dari jumlah itu, 14 orang sudah dilakukan penahanan, tinggal 5 tersangka lain, salah satunya Abdul Hakim. (fat/fat)