Aksi ini digelar menyusul ditangkapnya oknum Kepala Desa Ngunut, Kecamatan Babadan yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo saat menarik iuran uang dari masyarakat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018.
Koordinator Lapangan, Barno mengatakan pihaknya mengaku keberatan dengan penangkapan Kades Ngunut tersebut sebab pihaknya juga tidak mengetahui jika hasil kesepakatan penarikan uang dari warga itu dianggap sebagai alat bukti pungutan liar (pungli).
"Padahal itu kesepakatan bersama antara Pokmas dan pemohon, dikenai biaya sekian. Bukan kami menarik pungli," tutur Barno saat ditemui saat aksi, Senin (2/4/2018).
![]() |
Barno menegaskan pihak perangkat desa yang menerima program PTSL 2018 ini juga tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari BPN. "Ada teman kita yang tertangkap itu menjadi korban. Ini bentuk rasa solidaritas kami sebagai sesama perangkat desa," lanjut Barno.
Barno bersama 39 kepala desa serta ratusan perangkat desa lain pun mengatakan akan menghentikan program PTSL 2018 ini hingga ada kejelasan regulasi yang menaungi perangkat desa.
"Pasalnya kami ini melayani rakyat sepenuh hati, kami ingin ada kejelasan yang menaungi kami," tambahnya.
Pantauan detikcom di lokasi, usai perwakilan kepala desa se-Ponorogo bertemu dengan kepala BPN Ponorogo, Sugeng Mulyo Santoso, massa pun meminta spanduk bertuliskan "Mari sertifikatkan tanah saudara melalui program PTSL 2018 Ponorogo pada kantor kelurahan/desa setempat" yang berada di depan kantor BPN untuk diturunkan.
Aksi unjuk rasa pun dilaporkan selesai pada pukul 12.00 WIB, disusul peserta membubarkan diri. "Kami sepakat para lurah dan kades untuk menghentikan program PTSL ini sampai jelas aturannya seperti apa. Mohon disosialisasikan dulu sebelum ada korban lagi," pungkas Barno.
![]() |
"Sosialisasi tahap awal program PTSL 2018 ini nanti kami akan kumpulkan Kades, Camat, Pemda, Kejari dan Polri untuk lebih lengkapnya pada Selasa (3/4) besok," tutur Sugeng.
Menurutnya, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, warga memang dibebankan biaya untuk pendaftaran sertifikasi tanah.
"Sesuai SKB 3 menteri, masyarakat dibebankan biaya Rp 150 ribu," terang Sugeng.
Namun disinggung terkait adanya oknum perangkat desa yang menarik biaya Rp 400 ribu dalam program PTSL 2018 ini, Sugeng menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo yang mengusut tuntas kasus tersebut. "Kami menghormati proses hukum, karena berbeda dengan SKB 3 menteri," tukas Sugeng.