Sengketa dengan Pengembang Buntu, Warga Sidoarjo Lapor ke Polda

Sengketa dengan Pengembang Buntu, Warga Sidoarjo Lapor ke Polda

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 27 Mar 2018 16:31 WIB
Sengketa dengan Pengembang Buntu, Warga Sidoarjo Lapor ke Polda
Ibu-ibu dari Perum Deltasari Indah dan Deltasari Baru mendatangi Polda Jatim. (Foto: Deni Prastyo Utomo)
Sidoarjo - Ibu-ibu cantik penghuni Perumahan Deltasari Indah dan Deltasari Baru akhirnya mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan PT Hasana Damai Putra (Damai Putra Grup) yang diduga tidak memberikan fasum (fasilitas umum) dan makam yang seharusnya menjadi hak warga.

Dengan berkostum dominan merah, ibu-ibu ini juga datang datang ke ruang SPKT Mapolda Jatim sembari membawa bunga mawar.

"Kedatangan kita kemari untuk melaporkan pengembang PT Damai Putera Grup yang telah melalaikan kewajibannya untuk memenuhi fasum dan tanah makam yang menjadi haknya warga," kata Lia Subiakto, perwakilan ibu-ibu Perum Deltarsari saat di Mapolda Jatim, Selasa (27/3/2018).

Lia mengatakan berdasarkan undang-undang yang berlaku seharusnya pihak pengembang menyediakan 2 persen lahan makam untuk warga sesuai dengan site plan-nya.

Lia menambahkan, tuntutan ini sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 2013, namun belum mendapatkan respons yang positif dari pihak pengembang, Pemkab Sidoarjo maupun DPRD Sidoarjo.

"Dua bulan lalu kita memulai lagi proses pengaduan semuanya dan tetap tidak mendapatkan respon, sebelum melapor ke Polda Jatim kita sudah hearing di DPRD Jatim," ujar Lia.

Sengketa dengan Pengembang Buntu, Warga Sidoarjo Lapor ke PoldaWarga Sidoarjo melakukan hearing dengan Kapolda Jatim untuk membahas sengketa lahan dengan pengembang. (Foto: Deni Prastyo Utomo)

Warga Perum Deltasari lainnya, Peter menduga pengembang menjual lahan yang seharusnya untuk fasum dan makam itu menjadi lahan pemukiman.

"Sebagai contoh, ketika pengembang melakukan pembangunan seluas seratus hektar itu harus ada dua hektar untuk lahan makam. Tapi ternyata lahan makannya tidak ada segitu. Jadi ada dugaan lahan itu dijual untuk dijadikan perumahan," kata Peter.

Dari fasum seluas 106 hektar yang ada di Perum Deltasari tersebut, kini mulai berkurang jumlahnya digunakan untuk membangun ruko dan perumahan baru.

"Fasum saat ini ada 33 persen dari luas lahan untuk fasum. Menurut undang-undang harusnya 40 persen jadi yang hilang tujuh persen dari total luasan 106 hektar," terang peter.

Menurut Peter, problem ini sudah berjalan sudah hampir 5 tahun dan warga merasa kesal sebab setiap kali mediasi selalu berujung pada kegagalan. "Untuk itu hari ini melaporkan ke Polda untuk menuntut haknya warga yang seharusnya menjadi hak warga," ungkap Peter.

Setelah membuat laporan ke SPKT Mapolda Jatim, ibu-ibu cantik dan perwakilan warga perumahan Perum Deltasari Indah dan Deltasari Baru ini ditemui oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Machmud Arifin.

Machfud mengatakan aspirasi warga Sidoarjo itu akan ditampung terlebih dahulu. "Nanti permasalahannya kita lihat, kalau bisa diselesaikan dengan baik-baik, kita akan bantu mediasi. Tapi kalau ada unsur pidananya dengan janji ada fasilitas umum dan lainnya tidak diberikan nanti ada Kasubid yang menangani hal itu, kita proses hukum," tandasnya.

(lll/iwd)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini