Viral Taksi Online Dipalak di Sidoarjo, 2 Orang Jadi Tersangka

Viral Taksi Online Dipalak di Sidoarjo, 2 Orang Jadi Tersangka

Suparno - detikNews
Jumat, 23 Mar 2018 21:05 WIB
Dua orang jadi tersangka pemalakan sopir taksi online (Foto: Suparno)
Sidoarjo - Kasus pemalakan taksi online di Bungurasih, Sidoarjo, yang videonya viral di medsos berakhir dengan ditetapkannya dua orang sebagai tersangka. Satu tersangka sudah diamankan, sementara satu lainnya masih buron.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji mengatakan penetapan terhadap dua pemalak itu ditetapkan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap korban dan pihak yang bersangkutan.

"Setelah diperiksa ternyata memang ada unsur pemerasan, unsur pidananya yang bersangkutan melakukan pemerasan dengan memanfaatkan situasi dan status," kata Himawan kepada wartawan di Polresta Sidoarjo, Jumat (23/3/2018).

Himawan menambahkan bahwa tersangka ada dua orang yakni Aris Y (39) warga Desa Wonocolo Kecamatan Taman, Sidoarjo dan satu tersangka lain yang masih buron.

"Ada dua tersangka, yang satu sudah diamankan dan yang lainnya masih menjadi DPO," tambah Himawan.


Sopir taksi online dipalak satu slop rokokSopir taksi online dipalak satu slop rokok (Foto: Tangkapan layar video facebook)


Masih kata Himawan, penangkapan tersangka ini berkat video yang diunggah FR Suraya, penumpang taksi online yang merupakan warga Desa Wotsogo Kecamatan Jatirogo Tuban. Foto itu viral dan mendapat tanggapan dari masyarakat sehingga polisi turun tangan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada korban yang berani memviralkan video tersebut," terangnya.

Himawan mengimbau kepada masyarakat apabila mendapatkan masalah atas peristiwa, agar dilakukan dengan jalur yang benar. Bukannya mengunggah ke media sosial. Dikhawatirkan para netizen berpersepsi dan multi tafsir, sehingga tidak sama dengan apa yang dimaksudkan pada pemilik akun facebook tersebut.

"Artinya bisa dilaporkan ke kantor polisi terdekat ataupun website-website yang telah disediakan secara resmi oleh Polresta Sidoarjo," terangnya.

Himawan menjelaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu FR Suraya meminta maaf karena telah mengunggah video tersebut terlebih dulu sebelum melaporkan ke kepolisian. "Saya meminta maaf karena tidak langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian," kata Suraya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.