"Kasus ini masih kami koordinasikan dengan saksi ahli. Kami juga masih melakukan pemeriksaan para saksi," kata Wakapolres Tulungagung, Kompol Andik Setyawan, Rabu (21/3/2018).
Ada tiga saksi yang diperiksa Unit Pidana Khusus Satreskrim Porlres Tulungagung. Ketiganya adalah Mujiono selaku orang yang membawa uang mainan dan dua orang dari pihak bank.
Andik mengaku masih akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pihaknya belum berani memberikan kesimpulan terkait dengan modus maupun latar belakang yang dilakukan Mujiono.
"Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Menurut keterangan saksi jumlah uangnya Rp 4,5 miliar. Kami masih belum melakukan penghitungan, karena pecahannya macam-macam, ada rupiah dan dollar Amerika Serikat," imbuhnya.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulungagung. Mujiono masih berstatus sebagai saksi dan dikenakan wajib lapor.
Mujiono, warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut merupakan nasabah BCA Tulungagung. Senin (19/3), ia membayar tanggungan utang senilai Rp 4,5 miliar. Namun yang tersimpan dalam kardus hasil dari proses jual beli rumah ternyata uang mainan.
Mujiono mengaku tidak mengetahui isi kardus tersebut uang mainan. Dia shock mengetahui hal tersebut. Pria beranak tiga ini kemudian dibawa ke kantor polisi beserta kardus isi uang mainan. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini