Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo, menjelaskan, M mengaku mendapatkan uang tersebut dari hasil penjualan tanah. Dia diberi kardus yang diklaim berisi uang senilai Rp 4,5 miliar. Nah, kardus itulah yang diberikan ke bank.
"Sementara pengakuannya seperti itu. Kami kasih dalami kasus ini," kata Mustijat, Selasa (20/3/2018).
Mustijat mengatakan, saat di bawa ke kantor BCA Cabang Tulungagung, Jl Diponegoro, Senin (19/3), kardus yag diakui M berisi uang, dalam kondisi tertutup. Kemudian diserahkan ke teller bank. Setelah dibuka ternyata isinya uang mainan dalam bentuk rupiah dan dollar AS.
Kondisi tersebut dapat terlihat dengan jelas, karena terdapat tulisan 'uang mainan'. Kejadian itu dilaporkan ke polisi dan M pun diamankan.
"Kami masih melakukan penyidikan, untuk orang yang membawa uang mainan itu masih sebagai saksi dan kami kenakan wajib lapor," pungkas Mustijat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini