"Sejak laporan itu kami terima, kami juga langsung membuka posko pengaduan. Dan sampai saat ini sudah ada lima warga lain yang melaporkan dirinya sebagai korban arisan itu juga," kata Kasatreskrim Polresta Blitar AKP Heri Sugiono kepada detikcom, Senin (19/3/2018).
Dengan demikian, maka telah ada 12 mahmud yang menjadi korban arisan online yang telah melaporkan kasusnya ke polisi. Sedangkan informasi dari beberapa saksi menyatakan, jika peserta arisan Che Nying-Nying ini jumlahnya mencapai 120 orang.
Sementara hari ini, EK selaku pengelola arisan online juga mendatangi Polresta Blitar. Dia datang untuk diperiksa sebagai saksi.
"Kami telah layangkan surat panggilan sebagai saksi. Dan hari ini yang bersangkutan datang didampingi dua penasihat hukumnya. Yang jelas terlapor bersikap kooperatif," paparnya.
Terkait penetapan tersangka, menurut Heri akan dilakukan sesuai prosedur. Yakni mengumpulkan beberapa kesaksian dan barang bukti.
"Kalau memang alat bukti yang kami kumpulkan sudah terpenuhi sesuai pasal 184 KUHP. Ada dua atau lebih alat bukti, baru kami akan gelar perkara kasus ini," bebernya.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap terlapor, lanjut Heri, EK ternyata juga mengaku sebagai korban. Alasan terlapor jika uang para peserta arisan dibawa lari temannya, menguatkan kesaksian ini.
"Jadi terlapor ini katanya juga menjadi korban. Uang arisan itu dibawa lari temannya. Makanya tadi juga saya suruh lapor sekalian kasusnya dia," ungkap Heri.
Sebelumnya diberitakan, tujuh mama muda melapor ke polisi sebagai korban arisan online. Mereka tidak mendapatkan uangnya kembali, sesuai waktu yang telah disepakati bersama. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini