Penembak Mobil Kadis Perumahan Surabaya Juga Dijerat UU Darurat

Penembak Mobil Kadis Perumahan Surabaya Juga Dijerat UU Darurat

Zaenal Effendi - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 19:16 WIB
Polisi menunjukan senjata pelalu penembakan mobil kadis/Foto: Deni Prastyo Utomo
Surabaya - Satu pasal lagi diberikan polisi untuk Royce alias RM, pelaku penembakan mobil Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Pemkot Surabaya. Royce dijerat UU Darurat.

"Iya pasalnya kita tambahkan lagi yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Ayat 1," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat dikonfimrasi detikcom, Jumat (16/3/2018).

Alasan polisi menambahan pasal pada tersangka penembakan setelah penyidik menganggap Royce menggunakan senjata tidak pada tempatnya. "Dan ulah tersangka bisa membahayakan dan bisa menghilangkan nyawa orang lain akibat penggunaan senjata itu," ujar Rudi.


Selain itu kata Rudi, senjata yang digunakan tersangka Royce alias RM dikategorikan menyerupai senjata api. "Bahkan juga diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatakan jika senjata itu sejenis senjata api," tambah Rudi.

Pasal 1 dari UU Darurat membuat tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.


Dengan ditambahnya 1 pasal, polisi menjerat tersangka penembakan brutal ke mobil milik Kepala Dinas Perumahan Kota Surabaya makin berlapis.

"Jadi pasal yang kita kenakan ada 3 yakni Pasal 1 UU Darurat tentang senjata api, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 406 tentang pengrusakan. Sehingga sulit untuk lepas, jika satu pasal lolos masih ada pasal lainnya," pungkas Rudi. (bdh/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.