Motif Royce Tembaki Mobil Kadis Perumahan Surabaya: Sakit Hati

Motif Royce Tembaki Mobil Kadis Perumahan Surabaya: Sakit Hati

Deni Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 16 Mar 2018 00:59 WIB
Foto: Deni Prastyo Utomo/detikcom
Surabaya - RM atau Royce (38), warga Jalan Prof Soetomo yang menembaki mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi, ditetapkan sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan dan pengrusakan. Motifnya sakit hati.

"Sakit hati," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (15/3/2018).


Tidak dijelaskan detail maksud sakit hati. Namun berdasarkan informasi dari Kasatpol PP Surabaya Irvan Widyanto, Royce kecewa karena bengkelnya yang berdiri di atas garis sempadan, ditertibkan pada 14 Maret 2018. Sebelumnya dia diperingatkan beberapa kali oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya tapi tak menggubris.

"Setelah kami tertibkan dengan membongkar tangga yang tidak sesuai dengan IMB, saya berpikir sudah selesai tidak ada apa apa. Tidak tahunya seperti ini," ujar Irvan dalam kesempatan terpisah.

Royce menembaki mobil Eri yang diparkir di rumah Perum Puri Kencana Karah Blok, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Rabu (14/3). Dia ditangkap di Bundaran Waru Sidoarjo setelah sempat kejar-kejaran dengan polisi hari itu juga.


Royce ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 19.00 WIB malam ini setelah polisi memeriksa 5 saksi yang terdiri dari korban, dua satpam dan satpol PP. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Tersangka dikenakan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 406 tentang pengrusakan," ujar Rudi. (trw/trw)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.