"Ini merupakan order fiktif, tersangka memiliki lebih dari satu akun yang digunakan bergantian," ujar Wadireskrimum AKBP Arman Asmara Syarifuddin saat rilis di Kantor Humas Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (13/3/2018).
Kelima pelaku adalah Daniel Christian Tong (35), warga Kapasari Gang Gembong Kinco, Genteng; Modi Gautama Halim (29), warga Komplek San Diego, Pakuwon City, Mulyorejo; Kong Dhimas Setyo Kurniawan (26), warga Sutorejo Tengah; Juan Suseno (33), warga Jagalan, Semarang; dan Maria Hanavie (35), warga Dukuh Gogol, Jajar Tunggal, Wiyung.
Order fiktif ini, tambah Arman, dilakukan berulang kali agar keuntungan mengalir di kedua pihak. "Mereka juga memanfaatkan promo yang memberi keuntungan tambahan sebanyak Rp 120.000 untuk sopir yang telah mengangkut 10 penumpang," ujar Arman.
![]() |
Sementara itu, setiap pelaku mengaku bisa mendapat keuntungan Rp 1 juta dalam sehari. Setiap orangnya bertugas membawa 16 handphone yang digunakan untuk order secara berulang. Tak hanya handphone, mereka juga memiliki tiga mobil yang digunakan sebagai syarat ketika mendaftar jadi driver taksi online.
Aksi ini telah dilakukan selama setahun. Polisi pun menyita beberapa bukti, yakni 120 handphone, 5 Kartu ATM, beberapa kartu kredit, beberapa modem, dan tiga mobil.
Pelaku dijerat pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (iwd/iwd)