Jendral berasal dari Dusun Subontoro, Desa Kebonduren, Kecamatan Ponggok, Blitar. Usianya 19 tahun, drop out dari SD.
Jendral disangka mencuri uang, 5 ponsel, dan perhiasan di rumah tetangga dusun yang tengah ditinggalkan pergi penghuni. Dia masuk dengan cara mencongkel jendela dapur.
Korban pencurian membuat laporan. Polisi turun tangan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Aksi Jendral terungkap setelah menjual ponsel hasil curian.
Barang bukti pencurian (Foto: Erliana Riady/detikcom) |
"Dari situ diketahui tersangka sebagai pelaku (pencurian)," jelas Kasatreskrim Polresta Blitar, AKP Heri Sugiono, dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).
Heri menjelaskan polisi menemukan barang hasil curian di rumah pelaku. "Pelaku ini residivis. Dia ditangkap tiga kali dalam kasus serupa," ungkap Heri.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Ponggok. Pelaku dijerat pelanggaran pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (trw/trw)












































Barang bukti pencurian (Foto: Erliana Riady/detikcom)