Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Kota Surabaya Erna Purnawati ketika ditanya tentang kelanjutan proyek tersebut.
"Proses pemberian konsinyasi pada ahli waris kita lakukan secara bertahap untuk menunggu kelengkapan dokumen persil lainnya yang belum lengkap," kata Erna pada detikcom, Jumat (9/3/2018).
Untuk saat ini, uang ganti untung tersebut telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Surabaya atau melalui proses konsinyasi. Nantinya pengambilan uang konsinyasi dapat dimulai sejak hari Rabu (14/3) mendatang.
Uang konsinyasi ini akan diberikan kepada 11 pemilik persil yang terkena proyek MERR yang menghubungkan Jalan Kenjeran dengan Bandara Juanda.
"Tanggal 14 nanti mulai melakukan pembayaran ke 11 persil dengan nilai Rp 18 Miliar lebih," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sisa proyek MERR sepanjang 1,8 Km menghabiskan dana Pemkot sekitar Rp 205 Miliar untuk membebaskan 267 persil yang terdiri atas 219 persil pemukiman atau rumah dan 48 persil berupa sawah. Luas lahan dari ratusan persil yang dibebaskan itu sebesar 45.323 m2.
Jalan MERR merupakan solusi yang diajukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Surabaya. Pengerjaannya sendiri melalui beberapa tahap.
Tahap pertama sepanjang 4,65 Km (perempatan Kenjeran-perempatan Mulyorejo), tahap kedua sepanjang 6,25 Km (perempatan Mulyorejo-Gunung Anyar). Sedangkan sisa proyek MERR yang belum dikerjakan sepanjang 1,8 Km, dari perempatan Gunung Anyar-perbatasan Sidoarjo.
Dalam keterangan sebelumnya, Erna juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuat Detail Engineering Design (DED).
"Dari desain, sisa jalan 1,8 Km nantinya akan lebih luas dibanding MERR sebelumnya. Nanti masing-masing lajur akan mempunyai 4 lajur," ujarnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini