Dinas PU Titipkan Rp 41 Miliar ke Pengadilan, Ini Penjelasannya

Dinas PU Titipkan Rp 41 Miliar ke Pengadilan, Ini Penjelasannya

Zaenal Effendi - detikNews
Rabu, 02 Agu 2017 13:16 WIB
Ilustrasi/Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Sepanjang tahun 2017, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan telah menitipkan uang (konsinyasi) puluhan miliar ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Puluhan miliar itu untuk pembayaran lahan yang akan digunakan untuk proyek infrastruktur jalan. Seperti MERR dan JLLT serta frontage road sisi barat.

"Tahun ini kita titipkan Rp 41 Miliar untuk 40 bidang yang tersebar di beberapa wilayah," kata Kepala Dinas PU, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya Erna Purnawati kepada detikcom, Rabu (2/8/2017).

40 Bidang itu di antaranya 9 di frontage road sisi barat, MERR 10, Simpang Dukuh 6, akses TPA Benowo 8 dan Kedung Baruk 1.

Baca Juga: 2017, Pemkot Surabaya Siapkan Rp 300 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur

"Dari 40 titik bidang beberapa sudah terlaksana atau uang sudah diambil pemilik lahan di PN Surabaya, misalnya 3 titik bidang frontage road dan 1 Kedung Baruk," ungkap Erna.

Pihaknya berharap proses konsinyasi di PN Surabaya segera tuntas sehingga proyek infrastruktur yang terkendala pembebasan lahan bisa dilanjutkan.

"Untuk proses konsinyasi, pihak PN yang mempunyai wewenang penuh. Kita berharap ada percepatan sehingga proyek kembali jalan sehingga akhir tahun selesai dan awal tahun bisa digunakan," tambah dia. (ze/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.