Tiga tersangka, RA, JB, dan JMT, dijadikan satu berkas. RA adalah anak kandung korban, JB (menantu), dan JMT (adik kandung). RA berperan mengguyur korban dengan air, memasukkan selang dan ikan teri ke mulut korban. JB menduduki dan memegang kaki korban, sedangkan JMT menduduki perut korban.
"Ketiganya dijerat dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan pasal 170 Ayat 2 KUHP," kata Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana, Jumat (9/3/2018). Pasal 170 ayat KUHP mengatur tentang penganiayaan atau kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.
Sementara 4 tersangka yakni SYN (adik ipar korban), KTN (adik kandung), APL (keponakan), dan AP (keponakan) dijerat Pasal 170 KUHP dan 55 KUHP (turut serta melakukan penganiayaan). Andana menyebut SYN berperan memegangi tangan korban, KTN memegang tangan kiri dan membuka mulut korban, APL menduduki kepala dan hidung korban, dan AP menyiramkan air selang pada saat posisi korban berdiri.
![]() |
Tiga tersangka baru terdiri dari Y (suami korban), R (kerabat), dan W (kerabat).
"Y, R dan W dijerat dengan pasal 531 KUHP. Ketiga tersangka mengetahui tindak kekerasan yang dilakukan para tersangka lain, namun mereka justru membiarkan dan tidak melakukan upaya pertolongan," urai Andana.
7 Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan saat ini ditahan. Sedangkan tiga tersangka baru yang dijerat Pasal 531 KUHP tidak ditahan, karena termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
Aksi sadis tersangka dilakukan dengan dalih pengobatan. Salah satu tersangka mengaku menggelonggong Tukinem agar penyakit perut dan sesak dadanya keluar atau hilang. Polisi masih mendalami adanya ajaran tertentu di kasus ini.
(trw/trw)