Mereka menggoyang-goyang dengan keras pagar besi di depan gedung dewan, dan berusaha untuk merobohkan. Aksi saling dorong pun tak bisa terelakkan.
Aksi demo yang dilakukan massa PMII di depan Gedung DPRD Kabupaten Blitar ini menolak revisi Undang-Undang No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang telah disahkan DPR.
Demo yang semula damai ini, tiba-tiba berubah memanas. Massa menolak, jika hanya perwakilan PMII saja yang bertemu anggota dewan. Semua pengikut demo UU MD3 ini memaksa masuk, untuk menyampaikan aspirasinya langsung kepada wakil rakyatnya.
Pantauan detikcom, Senin (5/3/2018), untuk menghindari aksi semakin anarkis, polisipun akhirnya membuka pintu gerbang gedung dewan lebar-lebar. Dan massa dengan tertib memasuki gedung wakil rakyat yang terletak di Kanigoro Kabupaten Blitar itu.
Koordinator aksi Saifuddin dalam orasinya menyatakan, PMII Blitar secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi.
"Setiap warga negara berhak memberikan kritik terhadap kinerja anggota dewan. Adapun ekspresi yang berbeda-beda dalam mengkritik, tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota DRP apalagi dijerat dengan hukum," teriak Saifuddin di depan massa.
Sebelum massa pendemo memasuki gedung dewan, Ketua DRPD Kabupaten Blitar Suwito Sarnen Satoto sempat menemui massa, agar penedemo tenang.
"DPRD Kabupaten Blitar tidak dalam kapasitas menolak atau menerima revisi UU MD3 tersebut. Namun, sebagai wakil rakyat kami hanya bisa menampung aspirasi massa," ujarnya. (bdh/bdh)











































