Baliho Bergambar Cagub Khofifah dan Jokowi di Ambengan Dicopot

Pilgub Jatim 2018

Baliho Bergambar Cagub Khofifah dan Jokowi di Ambengan Dicopot

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 09:13 WIB
Foto: Budi Hartadi
Surabaya - Ketua DPD Partai NasDem Kota Surabaya Sudarsono Rahman mengaku jika baliho bergambar Presiden Jokowi berdampingan dengan Cagub Khofifah di Jalan Ambengan adalah miliknya. Ia mengaku sudah dua bulan memasang.

Namun setelah ramai di media terkait larangan mencantumkan photo presiden, akhirnya baliho tersebut diturunkan atas inisiatif sendiri. Dari pantauan detikcom, Kamis (1/3) siang baliho tersebut sudah tidak ada.

"Rabu (28/2) malam memang saya perintahkan untuk diturunkan, sambil menunggu desain baru dan akan saya ganti formatnya," kata Sudarsono Rahman kepada detikcom, Kamis (1/3/2018).

Baca Juga: Salahi Kesepakatan, Panwaslu akan Berkirim Surat Penertiban APK

Sudarsono mengaku jika baliho yang dipasang di Jalan Ambengan bukan alat peraga kampanye (APK) pilgub. Baliho itu sebagai sarana penegasan dalam Pilpres 2019 nanti Partai NasDem mengusung Jokowi dan saat Pilgub Jatim 2018 ini mengusung Khofifah.

"Billbord saya itu bukan APK Pilgub, itu sebagai sarana penegasan yang kami sampailan kepada masyarakat bahwa dalam Pilpres 2019 nanti, Partai NasDem mengusung Jokowi dan Pilgub Jatim 2018 ini mengusung Khofifah," tegasnya.

Dia berdalih dalam PKPU No 4 tahun 2017 alat peraga kampanye (APK) pilkada harus mencantumkan pasangan calon dan nomor urut calon.

"Lha billbord saya hanya Foto Jokowi sebagai calon presiden yang akan diusung Partai NasDem pada Pilpres 2019 dan foto Khofifah yang akan diusung pilgub yang akan datang," ungkapnya.

Dia pun berharap kepada panwas agar menjalankan regulasi yang tepat dalam pengawasan APK dalam pemilihan gubernur Jatim 2018 yang ada di Kota Surabaya.

Baca Juga: Baliho Kampanye Calon Gubernur Jatim Ini Salahi Kesepakatan

"Justru saya mengingatkan agar Panwas menjalankan secara konsekuen terhadap APK Pilgub yg bertebaran di Surabaya. Bahwa sesuai dengan PKPU No 4 tahun 2017 billbord, Vidiotron dan lainya. Maksimal hanya 5 buah di setiap kabupaten/kota bagi pasangan calon dan tidak boleh memakai foto orang yang bukan pengurus partai," ungkapnya.

Sementara Sudarsono mengaku hingga kini belum mendapat teguran dari panwas, baik secara tertulis. "Enggak tuh," jawabnya.

Dia juga menyangkal terkait baliho miliknya ada bentuk sosialisasi pemilihan legislatif (Pileg) 2019. "Bukan juga, kalau untuk sosialisasi pileg di situkan tidak ada no urutnya," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait