"Hari ini akan saya layangkan teguran tertulis jika belum ditertibkan oleh NasDem," kata Ketua Panwas Kota Surabaya, Hadi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (1/3/2018).
Hadi mengaku, sudah menerima laporan dari Panwascam Genteng terkait keberadaan baliho atau poster yang bertuliskan 'NasDem Partaiku, Jokowi Presidenku, Khofifah Gubernurku' tersebut.
Baca Juga: Baliho Kampanye Calon Gubernur Jatim Ini Salahi Kesepakatan
"Saya sudah mengimbau untuk menurunkan baik dari paslon maupun pemkot. Tetapi Belum juga ada tindakan," ungkapnya.
Terkait baliho dan poster tersebut, Hadi mengaku sosialisasi parpol peserta pemilu 2019 sesuai Surat Edaran KPU RI No.216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tertanggal 26 Februari 2018 untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 276 UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dinyatakan kampanye dilaksanakan sejak 3 hari setelah Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta paslon Capres dan Cawapres.
"Kampanye Pileg 2019 itu baru dilaksanakan sekitar akhir September 2018. Jadi reklame Partai NasDem itu jelas melanggar dan kami akan segera memberikan teguran tertulis kepada DPD Partai NasDem Kota Surabaya," ujarnya.