"Ada 2.549 warga yang duplikat record," tutur Kabid pengelola informasi administrasi kependudukan, Heru Purwanto saat ditemui detikcom di kantornya, Selasa (27/2/2018).
Heru mengatakan banyaknya warga yang terdaftar dalam daftar duplikat record ini karena ada warga pindahan akibat pindah domisili.
"Mereka ada yang menikah dengan orang Ponorogo terus pindah ke Ponorogo tapi belum menonaktifkan KTP lama istilahnya belum lapor," jelas Heru.
Heru menambahkan sebagai warga negara yang baik, seharusnya melaporkan setiap kejadian yang dialami agar tak ada lagi data dobel. "Seharusnya langsung lapor, supaya kami tahu apa kejadiannya, warga itu kan sesuai dengan undang-undang punya hak dan kewajiban," imbuhnya.
Menurut Heru, hak warga negara yaitu mendaparkan identitas dari pemerintah sedangkan kewajibannya harus melaporkan setiap kejadian yang dialami. "Seperti menikah, pindah domisili dan lain sebagainya harus lapor," paparnya. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini