"Ada enam saksi sudah kita panggil," ujar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Ambuka Yudha kepada detikcom, Selasa (27/2/2018).
Menurut Ambuka, saksi dibutuhkan keterangannya, karena dianggap mengetahui kejadian.
"Mengacu KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana," beber Ambuka.
Baca juga: Fakta dan Kejanggalan dalam Kematian Eks Wakapolda Sumut
Apa dari pemeriksaan para saksi? Ambuka enggan membeberkan. "Keterangan saksi untuk penyidikan," tandasnya.
Memang ada kejanggalan dari kematian Kombes Agus Samad. Polisi masih menyelidiki apakah korban bunuh diri atau dibunuh.
Ambuka mengaku belum bisa menyimpulkan korban meninggal bunuh diri atau dibunuh. "Kami menganggap semua masih memungkinkan," tandasnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Agung Yudha menyatakan, mengacu pada beragam alat bukti di lokasi, bisa jadi korban bunuh diri.
Atau korban dibunuh? "Fifty fifty, mudah-mudahan satu dua hari ini (terungkap)," ujar Agung usai mendatangi kediaman korban di Bukit Dieng Blok MB9, Pisangcandi, Sukun, Kota Malang, Senin (26/2).
Agus Samad, wakapolda Sumut tahun 2000, ditemukan tak bernyawa di belakang rumah pada Sabtu (24/2). Saat kejadian, lokasi sepi. Istrinya, Suhartatik, tengah berada di Bali. Sedangkan dua anaknya sudah berkeluarga dan tinggal di rumah sendiri. (trw/trw)











































