"Sudah diproses orangtuanya. Proses diikuti tim kepolisian, kesehatan, dinas sosial, LSM anak, dan psikiater," kata Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha via pesan WhatsApp, Jumat (23/2/2018).
Polisi memberi teguran keras ke pasutri tersebut. Ada tanda tangan pernyataan agar perbuatan tak diulangi. Pasutri pemberi rokok ke bayi mengaku menyesal. Untuk sementara, setelah dilepas polisi, mereka akan diawasi.
"Pemerintah desa sebagai pengawas ortu nanti," jelas Anis.
Baca juga: Iseng, Alasan Ortu Memberi Rokok ke Bayi 9 Bulan
Aksi memberi rokok ke bayi pada Sabtu (17/2) jadi ramai setelah foto diunggah ke media sosial. Muncul banyak kecaman, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tindakan pasutri itu dinilai tak pantas dilakukan.
"Anak usia balita itu treatment-nya masih sangat tergantung pada orang tua. Itu akan jadi kebiasaan pada diri anak. Itu kan menanamkan kebiasaan, tentu hal ini perlakuan yang salah kepada anak," kata komisioner Bidang Pengasuhan KPAI Rita Pranawati, Rabu (21/2/2018). (trw/trw)











































