"Ini jelas yang bersangkutan telah menyalah gunakan wewenang (jabatan) untuk melakukan pungli," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ronny Suseno kepada wartawan, Jumat (23/2/2018).
Ronny mengatakan, pungli tersebut sudah dilakukan Hanafi sejak ia masih menjabat sebagai Kasie Trantib Satpol PP Kecamatan Krembangan atau sejak sejak tahun 2012. Hanafi melakukan pungli kepada PKL di Jalan Perak Barat.
Salah satu modus yang dilakukannya adalah mengeluarkan selebaran kepada para PKL untuk membayar uang damai agar tidak dilakukan pengusuran. "Kisaran Rp 50- 70 ribu untuk masing-masing PKL per bulan agar dibayarakan. Jika tidak membayar maka akan dilakukan penggusuran," kata Ronny.
![]() |
Pada saat menjabat sebagai Lurah Bubutan, pria 54 tahun itu tetap melakukan pungli. "Ternyata pungli tersebut masih dilakukan saat tersangka sudah pindah menjabat di wilayah Bubutan, dan masih aktif menjabat sebagai lurah," ungkap Ronny.
Ronny menambahkan, Hanafi diamankan pada Kamis (21/12/2017) pukul 20.30 WIB. Tahu ditangkap polisi, Pemkot Surabaya pun bertindak dengan memeriksa Hanafi di inspektorat. Hasilnya, Hanafi dipecat sebagai PNS pada akhir Desember lalu.
"Saat dilakukan OTT kami mengamankan pelaku beserta barang bukti amplop coklat yang berisi uang senilai Rp 1 Juta, 1 lembar catatan nama pedagang dalam amplop putih yamg berisi Rp 80 ribu, 1 handphone, dan 1 unit motor," lanjut Ronny.
Atas kejahatannya, Hanafi dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman hukuman empat tahun penjara. (iwd/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini