"Kami menyampaikan kepada keluarga korban bahwa, santunan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas," kata Agus Budi Setiawan, petugas Jasa Raharja Sidoarjo, melalui rilis yang diterima detikcom, Rabu (21/2/2018).
Kemarin, Chyntia mengendari sepeda motor Honda BeAT nopol W 3519 QW menerebos palang pintu rel di arah masuk perumahan Puri Surya. Palang pintu perlintasan sudah tertutup dan banyak kendaraan yang berhenti.
Baca Juga: Nekat Terobos Palang Pintu, Biker Tewas Ditabrak KRD di Sidoarjo
Namun, korban menerobos melalui jalur yang tidak tertutup paling pintu. Akhirnya tertabrak KA KRD RLS/442 yang melaju dari arah selatan ke utara.
Mengetahui kejadian tersebut, petugas Jasa Raharja Sidoarjo langsung menggali informasi identitas korban. Kemudian, mengunjungi rumah keluarga korban untuk membantu pengurusan proses pengajuan santunan bagi ahli waris.
Kurang dari 24 jam pasca kecelakaan, Jasa Raharja Sidoarjo telah menyelesaikan proses pembayaran santunan pada sore sekitar pukul 16.30 wib. Keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, mendapatkan santunan Rp 50 juta.
"Diharapkan adanya santunan ini, dapat membantu meringankan beban dari keluarga korban," jelasnya.











































