Paslon Pilwali Mojokerto Telat Daftar Akun Medsos, Ini Akibatnya

Paslon Pilwali Mojokerto Telat Daftar Akun Medsos, Ini Akibatnya

Enggran Eko Budianto - detikNews
Sabtu, 17 Feb 2018 16:19 WIB
Ketua KPU Kota Mojokerto /Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Masa kampanye Pilwali Mojokerto 2018 tengah berjalan. Namun, belum semua paslon mendaftarkan akun medsos untuk kampanye dan desain alat peraga maupun bahan kampanye (APK+BK). Keterlambatan ini membuat paslon dilarang kampanye di medsos.

Ketua KPU Kota Mojokerto Saiful Amin mengatakan, seharusnya akun untuk sarana kampanye di medsos sudah didaftarkan ke KPU Kota Mojokerto, sehari sebelum pelaksanaan kampanye, yakni 14 Februari 2018.

Namun, dari 4 paslon wali kota dan wakil wali kota di Pilwali 2018, sampai hari ini baru satu pasangan yang sudah menyerahkan akun medsosnya.

"Hingga hari ini baru satu paslon yang mendaftarkan akun media sosial (medsos) untuk kampanye. Sehingga bila semua paslon sudah berkampanye di medaos, ya jelas sebagian bukan akun resmi," kata Amin saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/2/2018).

Amin menjelaskan, tak ada sanksi bagi paslon maupun tim kampanye yang terlambat mendaftarkan akun medsos. Hanya saja, bagi tim kampanye yang belum mendaftarkan akun ke KPU, dilarang untuk berkampanye di medsos.

"Bila belum mendaftarkan akun medsos, tentu akun yang digunakan untuk kampanye ilegal," tegasnya.

Begitu pula dengan penyerahan desain dan materi APK+BK. Menurut Amin, sampai sore ini baru 2 paslon yang menyerahkan desain APK+BK. Untuk APK berupa baliho, umbul-umbul dan spanduk. Sedangkan BK meliputi selebaran, brosur, pamflet dan poster.

Padahal, pihaknya meminta masing-masing paslon mengirim desain APK+BK paling lambat 15 Februari 2018. Sementara jika mengacu pada Pasal 24 dan 29 PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada, desain dan materi APK+BK paling lambat diserahkan 5 hari setelah penetapan nomor urut paslon.

"Secara lisan dan tertulis melalui surat, kami sudah meminta agar tidak menggunakan standar paling lambat, agar kami cepat memroses pembuatan APK dan BK. Karena pengadaan APK dan BK melibatkan pihak lain," terangnya.

Kendati begitu, tambah Amin, KPU tetap melayani pendaftaran akun medsos dan penyerahan APK+BK. Desain dan materi APK+BK bisa memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto paslon, tanda gambar partai pengusung serta foto pengurus partai pengusung.

"Desain dan materi APK+BK dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait