Bersama empat personel Densus 88, Polres Probolinggo Kota kembali mendatangi rumah, Lutfianto di Desa Dusun Krajan RT 04 RW 03 Kelurahan Sumber Wetan Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Dari ruah itu polisi menyita 1 Unit HP dan 1 SIM card milik Lutfianto.
"Barang Bukti ini sudah kami amankan untuk dilakukan pengembangan kasus ini, " kata Kapolres Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, Kamis (15/2/2018).
Baca juga: Polisi Sita 2 Buku Jihad dari Rumah Pria yang Ingin Bunuh Polisi
Selepas dari rumah tersangka, polisi langsung beranjak ke rumah Siti Fatimah, istri Lutfianto, di Desa Pengalangan Kidul Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Setiba di lokasi tim langsung melakukan penggeledahan .
"Dari hasil penggeledahan di rumah istrinya, ada dua barang bukti yang kami temukan yakni 2 senapan angin yang diduga kuat dijadikan sebagai latihan militer tersangka, memory card, dan lembaran jadwal pengajian," kata Alfian.
Barang bukti tersebut, langsung diamankan untuk pengembangan pemeriksaan lebih lanjut. (iwd/iwd)