Selain masalah sanksi, pertemuan ini juga merumuskan langkah-langkah lain yang perlu dilakukan untuk menyikapi masalah tersebut.
"Ada dua kesimpulan dalam pertemuan tadi. Pertama, sanksi pada pelajar yang terlibat video itu diserahkan ke pihak sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan dinas pendidikan. Kedua, pembinaan pada pelajar di sekolah tersebut akan melibatkan pihak kepolisian, kemenag, dan MUI," jelas Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya usai pertemuan di Polres Blitar, Senin (12/2/2018).
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN tempat pelajar itu bersekolah mengatakan bahwa sanksi akan menyesuaikan dengan tata tertib (tatib) di sekolah.
Baca juga: Viral, Pelajar SMA di Blitar Tampilkan Gerakan Porno Aksi
"Tapi semua menyarankan sanksi nanti yang sifatnya mendidik, utamanya pada pendidikan karakternya. Realisasinya nanti seperti apa, mungkin seperti memghafalkan surat-surat pendek. Ada juga yang menyarankan dimasukkan pondok, kami sesuaikan dengan tatib yang ada," jelas kepala sekolah.
Dalam pertemuan ini, juga dibahas perlunya dievaluasi kembali kebijakan sekolah memperkenankan siswanya membawa HP.
"Saya baru pindah dari SMA lain. Kalau di sekolah saya yang dulu memang pelajar dilarang membawa HP. Nanti di SMA ini kami perlu evaluasi kembali, apakah memang perlu diubah kebijakannya," tandas kepala sekolah.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim Wilayah Kab Kota Blitar, Suhartono menyatakan, kebijakan penggunaan HP akam dikaji kembali.
"Kami perlu kaji kembali larangan penggunaan HP di SMA, karena beberapa mata pelajaran masih membutuhkan HP sebagai sarana penunjang," pungkasnya.
Baca juga: Polisi Panggil Pelajar SMA yang Tampilkan Gerakan Porno Aksi (iwd/fat)











































